Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan kepada Bupati.
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit berisi:
1. lingkup usaha;
2. kinerja manajemen;
3. perkembangan usaha; dan
4. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang dimohon.
c. Khusus untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, permohonan cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
