Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf c dapat berupa antara lain: a. informasi rencana tata ruang wilayah daerah; b. bantuan teknis pengadaan lahan; dan/atau c. percepatan pengadaan lahan.
Koreksi Anda