Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf c dapat berupa antara lain:
a. informasi rencana tata ruang wilayah daerah;
b. bantuan teknis pengadaan lahan; dan/atau
c. percepatan pengadaan lahan.
Koreksi Anda
