Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf d pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
