Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan;
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan.
lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kepentingan daerah lainnya;
(3) Pemerintah daerah MENETAPKAN bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan daerah, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah Daerah;
(4) Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang terbuka dengan peryaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
