Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal bertanggung jawab untuk:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal-hal yang merugikan masyarakat dan daerah;
c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan pekerja;
d. menciptakan kelestarian lingkungan; dan
e. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Koreksi Anda
