Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal bertanggung jawab untuk: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b. menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal-hal yang merugikan masyarakat dan daerah; c. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan pekerja; d. menciptakan kelestarian lingkungan; dan e. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Koreksi Anda