Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman modal daerah dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (3) Penanaman modal dalam negeri dan/atau asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas dilakukan dengan: a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; b. membeli saham; dan atau c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda