Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
2. Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.
3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
4. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.
5. Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan unit usaha syariah.
6. Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
7. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
8. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
9. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
10. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
11. Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
12. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.
13. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
14. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
15. Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, termasuk yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
16. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
17. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
18. Usaha Produktif adalah kegiatan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi Terjamin.
19. Gearing Ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjamin pada waktu tertentu.
20. Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank.
21. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
22. Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
23. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
24. Imbal Jasa Kafalah yang selanjutnya disingkat IJK adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
25. Imbal Jasa Penjaminan Ulang yang selanjutnya disingkat IJPU adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
26. Imbal Jasa Kafalah Ulang yang selanjutnya disingkat IJKU adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
27. Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah diakibatkan Terjamin
tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau tuntutan pembayaran Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, yang telah membayar kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
28. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
29. Direksi adalah organ Lembaga Penjamin yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Lembaga Penjamin untuk kepentingan Lembaga Penjamin, sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Penjamin serta mewakili Lembaga Penjamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.
30. Dewan Komisaris adalah organ Lembaga Penjamin yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.
(1) Usaha penjaminan meliputi:
a. penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan;
b. penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
c. penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
(2) Selain usaha penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan penjaminan dapat melakukan:
a. penjaminan atas surat utang;
b. penjaminan pembelian barang secara angsuran;
c. penjaminan transaksi dagang;
d. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
e. penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
f. penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
g. penjaminan letter of credit;
h. penjaminan kepabeanan (customs bond);
i. penjaminan cukai;
j. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan; dan
k. kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Usaha penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam melakukan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.
(5) Untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, dan/atau program pemerintah, pemerintah dapat menunjuk atau menugaskan Lembaga Penjamin milik pemerintah.
(6) Lembaga Penjamin dilarang menjamin risiko selain kegagalan pemenuhan kewajiban finansial dari pihak Terjamin.
Pasal 3
Pasal 4
(1) Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dinilai membahayakan keberlangsungan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Lembaga Penjamin untuk menghentikan kegiatan usaha.
(2) Lembaga Penjamin wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Pasal 6
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan wajib menyimpan dokumen cetak atas kelengkapan dokumen persetujuan yang telah disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengalami gangguan teknis, penyampaian permohonan persetujuan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
BAB Kesatu
Ruang Lingkup Usaha Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah
(1) Usaha penjaminan meliputi:
a. penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan;
b. penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
c. penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
(2) Selain usaha penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan penjaminan dapat melakukan:
a. penjaminan atas surat utang;
b. penjaminan pembelian barang secara angsuran;
c. penjaminan transaksi dagang;
d. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
e. penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
f. penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
g. penjaminan letter of credit;
h. penjaminan kepabeanan (customs bond);
i. penjaminan cukai;
j. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan; dan
k. kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Usaha penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam melakukan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.
(5) Untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, dan/atau program pemerintah, pemerintah dapat menunjuk atau menugaskan Lembaga Penjamin milik pemerintah.
(6) Lembaga Penjamin dilarang menjamin risiko selain kegagalan pemenuhan kewajiban finansial dari pihak Terjamin.
Pasal 3
Pasal 4
(1) Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dinilai membahayakan keberlangsungan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Lembaga Penjamin untuk menghentikan kegiatan usaha.
(2) Lembaga Penjamin wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB Kedua
Kegiatan Usaha Lainnya bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. tingkat kesehatan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2; dan
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai tingkat kesehatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memenuhi:
a. total Gearing Ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali; dan
b. rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen).
(4) Permohonan persetujuan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan persetujuan kegiatan usaha lainnya yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan usaha yang akan dilaksanakan;
c. analisis prospek usaha; dan
d. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional.
(5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan melakukan kelayakan analisis prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(10) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dianggap membatalkan permohonan.
(11) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penolakan harus dilakukan secara tertulis disertai dengan alasannya.
(12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan.
(13) Dalam hal kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah berupa pemasaran produk jasa keuangan, proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilaksanakan bersamaan dengan permohonan perizinan, persetujuan, atau pendaftaran pemasaran produk jasa keuangan.
Pasal 6
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan wajib menyimpan dokumen cetak atas kelengkapan dokumen persetujuan yang telah disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengalami gangguan teknis, penyampaian permohonan persetujuan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan
usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(10) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(11) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(12) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah melibatkan 3 (tiga) pihak, berupa Penerima Jaminan, Terjamin, dan Penjamin.
(2) Penjamin memiliki hak tagih atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin apabila Penjamin telah menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak finansial Penerima Jaminan jika Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus memuat paling sedikit ketentuan mengenai:
a. nama dan alamat Lembaga Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
b. uraian manfaat penjaminan;
c. jenis penjaminan;
d. nilai penjaminan;
e. nilai IJP atau IJK;
f. jangka waktu penjaminan;
g. penghentian penjaminan, baik dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah maupun dari pihak Penerima Jaminan atau Terjamin termasuk syarat, penyebab, kewajiban masing-masing pihak, dan hak atau manfaat yang diperoleh; dan
h. penyesuaian penjaminan dalam hal terdapat perubahan dalam perjanjian pokok.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Kafalah harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. objek yang dijamin dapat seluruh atau sebagian dari:
1. kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi syariah; dan/atau
2. hal lain yang dapat dijamin berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. pernyataan ijab dan qabul yang harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
(3) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan lampiran yang berisi dokumen pendukung dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Setiap Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum INDONESIA harus dibuat dalam bahasa INDONESIA.
(5) Dalam hal diperlukan, Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat diterbitkan dalam bahasa asing atau bahasa daerah berdampingan dengan bahasa INDONESIA.
(6) Penetapan jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
(7) Jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah atas profil risiko objek penjaminan.
Pasal 10
Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah diterbitkan setelah Lembaga Penjamin menerima imbal jasa.
Pasal 11
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat diterbitkan dalam bentuk cetak atau elektronik.
(2) Dalam hal Lembaga Penjamin akan melaksanakan kegiatan usaha dengan menerbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dalam bentuk
elektronik, Lembaga Penjamin wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. contoh format Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah;
b. standar prosedur operasional penerbitan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah; dan
c. verifikasi dan pembuktian keaslian tanda tangan elektronik.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima Jaminan;
b. uraian manfaat Penjaminan atau Penjaminan Syariah;
c. hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
d. cara pembayaran IJP atau IJK;
e. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran IJP atau IJK;
f. pembatalan kontrak perjanjian kerja sama, baik dari pihak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah maupun Penerima Jaminan, termasuk syarat dan penyebabnya;
g. dasar perhitungan Klaim, syarat, dan tata cara pengajuan Klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan Klaim;
h. tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
i. hak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam penagihan kepada Terjamin setelah Klaim dibayar;
j. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan
k. bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat untuk
Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilarang memuat ketentuan:
a. Penerima Jaminan atau Terjamin tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga Penerima Jaminan atau Terjamin harus menerima penolakan pembayaran Klaim; dan/atau
b. pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan perjanjian kerja sama.
Pasal 14
Syarat dan tata cara pengajuan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g memuat paling sedikit:
a. batas waktu pengajuan Klaim;
b. batas waktu permintaan kelengkapan dokumen oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal terdapat kekurangan dokumen;
c. batas waktu pemenuhan seluruh kelengkapan dokumen Klaim oleh Penerima Jaminan; dan
d. konsekuensi atas tidak dipenuhinya ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Pasal 15
(1) Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
(2) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dibatalkan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Penerima Jaminan dan/atau Terjamin terbukti memberikan informasi, data, atau dokumen palsu;
b. Penerima Jaminan dan/atau Terjamin terbukti menyembunyikan informasi, data, atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan Penjaminan atau Penjaminan Syariah; dan/atau
c. terbukti adanya itikad buruk dari Penerima Jaminan dan/atau Terjamin.
(3) Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah dapat dibatalkan dalam hal terjadi pembatalan Penjaminan atau Penjaminan Syariah yang disebabkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 16
Pasal 17
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan kerja sama pemasaran dengan Lembaga Keuangan.
(2) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Lembaga Penjamin yang akan melakukan kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan pencatatan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Permohonan pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian mekanisme kerja sama pemasaran yang akan dilaksanakan;
c. deskripsi uraian calon Penerima Jaminan, Lembaga Penjamin, dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta ruang lingkup tanggung jawab masing-masing pihak;
d. analisis prospek usaha; dan
e. rancangan perjanjian kerja sama pemasaran.
(5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran, Lembaga Penjamin dapat melaksanakan kegiatan kerja sama pemasaran tersebut.
Pasal 18
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib menerapkan prinsip dasar sebagai berikut:
a. dipenuhinya prinsip keadilan ('adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan
b. tidak mengandung riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, objek haram, dan hal lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Pasal 19
Perjanjian Penjaminan Syariah dan perjanjian Penjaminan Ulang Syariah wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah.
Pasal 20
Perusahaan Penjaminan dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya.
(2) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal:
a. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan; atau
b. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(4) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak diperoleh, mitigasi risiko Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
(5) Kegiatan penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam perjanjian Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah secara tertulis dalam bentuk cetak atau elektronik.
(6) Dalam hal:
a. mitigasi risiko dengan nilai penjaminan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
b. mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum optimal, penjaminan wajib disertai dengan agunan dalam bentuk cash collateral dan/atau aset tetap paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai penjaminan.
(7) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki situs web.
(2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. izin usaha;
b. struktur organisasi dan nama pejabat Lembaga Penjamin paling sedikit Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah (jika ada), Direksi, komite yang dibentuk Lembaga Penjamin, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi;
c. alamat, jaringan kantor cabang, alamat surat elektronik, nomor telepon kantor, dan nama pejabat kantor cabang;
d. ringkasan informasi produk dari seluruh produk yang dipasarkan;
e. prosedur dan cara bertransaksi;
f. informasi tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan;
g. daftar agen penjamin yang aktif;
h. penerapan tata kelola perusahaan yang termuat dalam laporan tahunan;
i. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
j. informasi mengenai UUS bagi Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS; dan
k. informasi lainnya yang telah diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebutuhan dari Lembaga Penjamin.
(3) Lembaga Penjamin wajib melakukan pengkinian informasi yang disajikan dalam situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja setelah terjadi perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah melibatkan 3 (tiga) pihak, berupa Penerima Jaminan, Terjamin, dan Penjamin.
(2) Penjamin memiliki hak tagih atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin apabila Penjamin telah menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak finansial Penerima Jaminan jika Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus memuat paling sedikit ketentuan mengenai:
a. nama dan alamat Lembaga Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
b. uraian manfaat penjaminan;
c. jenis penjaminan;
d. nilai penjaminan;
e. nilai IJP atau IJK;
f. jangka waktu penjaminan;
g. penghentian penjaminan, baik dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah maupun dari pihak Penerima Jaminan atau Terjamin termasuk syarat, penyebab, kewajiban masing-masing pihak, dan hak atau manfaat yang diperoleh; dan
h. penyesuaian penjaminan dalam hal terdapat perubahan dalam perjanjian pokok.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Kafalah harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. objek yang dijamin dapat seluruh atau sebagian dari:
1. kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi syariah; dan/atau
2. hal lain yang dapat dijamin berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. pernyataan ijab dan qabul yang harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
(3) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan lampiran yang berisi dokumen pendukung dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Setiap Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum INDONESIA harus dibuat dalam bahasa INDONESIA.
(5) Dalam hal diperlukan, Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat diterbitkan dalam bahasa asing atau bahasa daerah berdampingan dengan bahasa INDONESIA.
(6) Penetapan jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
(7) Jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah atas profil risiko objek penjaminan.
Pasal 10
Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah diterbitkan setelah Lembaga Penjamin menerima imbal jasa.
Pasal 11
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat diterbitkan dalam bentuk cetak atau elektronik.
(2) Dalam hal Lembaga Penjamin akan melaksanakan kegiatan usaha dengan menerbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dalam bentuk
elektronik, Lembaga Penjamin wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. contoh format Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah;
b. standar prosedur operasional penerbitan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah; dan
c. verifikasi dan pembuktian keaslian tanda tangan elektronik.
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara:
a. penjaminan langsung; atau
b. penjaminan tidak langsung.
(2) Penjaminan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. terdapat permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
b. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
c. terdapat persetujuan penjaminan calon Terjamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(3) Penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. terdapat perjanjian kerja sama antara calon Penerima Jaminan dan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
b. terdapat permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin melalui calon Penerima Jaminan;
c. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan;
d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Dalam pelaksanaan pemberian penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah tetap dapat melakukan analisis kelayakan calon Terjamin.
(5) Dalam melakukan analisis kelayakan calon Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat
(3) huruf c untuk kegiatan usaha penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memastikan kualitas Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kategori lancar pada saat dimulainya penjaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menolak permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin jika Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah menilai calon Terjamin tidak memenuhi persyaratan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7) Ketentuan mengenai analisis kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c dapat dilakukan secara penjaminan otomatis bersyarat untuk penyaluran Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 13
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima Jaminan;
b. uraian manfaat Penjaminan atau Penjaminan Syariah;
c. hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
d. cara pembayaran IJP atau IJK;
e. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran IJP atau IJK;
f. pembatalan kontrak perjanjian kerja sama, baik dari pihak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah maupun Penerima Jaminan, termasuk syarat dan penyebabnya;
g. dasar perhitungan Klaim, syarat, dan tata cara pengajuan Klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan Klaim;
h. tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
i. hak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam penagihan kepada Terjamin setelah Klaim dibayar;
j. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan
k. bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat untuk
Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilarang memuat ketentuan:
a. Penerima Jaminan atau Terjamin tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga Penerima Jaminan atau Terjamin harus menerima penolakan pembayaran Klaim; dan/atau
b. pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan perjanjian kerja sama.
Pasal 14
Syarat dan tata cara pengajuan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g memuat paling sedikit:
a. batas waktu pengajuan Klaim;
b. batas waktu permintaan kelengkapan dokumen oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal terdapat kekurangan dokumen;
c. batas waktu pemenuhan seluruh kelengkapan dokumen Klaim oleh Penerima Jaminan; dan
d. konsekuensi atas tidak dipenuhinya ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Pasal 15
(1) Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
(2) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dibatalkan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Penerima Jaminan dan/atau Terjamin terbukti memberikan informasi, data, atau dokumen palsu;
b. Penerima Jaminan dan/atau Terjamin terbukti menyembunyikan informasi, data, atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan Penjaminan atau Penjaminan Syariah; dan/atau
c. terbukti adanya itikad buruk dari Penerima Jaminan dan/atau Terjamin.
(3) Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah dapat dibatalkan dalam hal terjadi pembatalan Penjaminan atau Penjaminan Syariah yang disebabkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama.
(2) Penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan
Syariah, atau UUS untuk melakukan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah atas kewajiban finansial Terjamin.
(3) Dalam hal kegiatan penjaminan bersama dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, ketua dan anggota merupakan Perusahaan Penjaminan Syariah atau UUS.
(4) Penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan:
a. Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah mencantumkan nama Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS dan porsi pertanggungan dari setiap anggota penjaminan bersama dan status keanggotaannya;
b. penerbitan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dilakukan oleh ketua; dan
c. ketua bertanggung jawab sepenuhnya kepada Penerima Jaminan dan Terjamin atas penjaminan bersama.
(5) Mekanisme penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian antara para pihak sebagai Penjamin memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak sebagai Penjamin, dimana ada yang bertindak sebagai ketua dan anggota;
b. ketua menanggung porsi penjaminan terbesar;
c. ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penjaminan bersama;
d. proporsi pendapatan IJP atau IJK antara pihak selaku Penjamin;
e. cara pembayaran IJP atau IJK oleh Terjamin;
f. prosedur penerimaan dan penerusan IJP atau IJK antara pihak selaku Penjamin;
g. proses pembayaran Klaim dilakukan oleh ketua atau atas persetujuan ketua dapat dilakukan oleh anggota lain;
h. proporsi Klaim yang harus dibayarkan kepada Penerima Jaminan antara pihak selaku Penjamin dalam hal terjadi Klaim;
i. tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses persetujuan Penjaminan atau Penjaminan Syariah; dan
j. tangung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses verifikasi atas pengajuan Klaim dari Penerima Jaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS yang akan melakukan kegiatan penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan permohonan pencatatan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Permohonan pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) yang disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama yang ditandatangani oleh
Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan penjaminan bersama yang akan dilaksanakan;
c. deskripsi uraian calon Penerima Jaminan, ketua, dan anggota serta porsi pertanggungan dari setiap anggota penjaminan bersama;
d. analisis prospek usaha; dan
e. rancangan perjanjian kerja sama.
(8) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS dapat melaksanakan kegiatan penjaminan bersama.
Pasal 17
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan kerja sama pemasaran dengan Lembaga Keuangan.
(2) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Lembaga Penjamin yang akan melakukan kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan pencatatan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Permohonan pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian mekanisme kerja sama pemasaran yang akan dilaksanakan;
c. deskripsi uraian calon Penerima Jaminan, Lembaga Penjamin, dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta ruang lingkup tanggung jawab masing-masing pihak;
d. analisis prospek usaha; dan
e. rancangan perjanjian kerja sama pemasaran.
(5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran, Lembaga Penjamin dapat melaksanakan kegiatan kerja sama pemasaran tersebut.
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib menerapkan prinsip dasar sebagai berikut:
a. dipenuhinya prinsip keadilan ('adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan
b. tidak mengandung riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, objek haram, dan hal lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Perjanjian Penjaminan Syariah dan perjanjian Penjaminan Ulang Syariah wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah.
Pasal 20
Perusahaan Penjaminan dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya.
(2) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal:
a. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan; atau
b. Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(4) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak diperoleh, mitigasi risiko Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
(5) Kegiatan penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam perjanjian Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah secara tertulis dalam bentuk cetak atau elektronik.
(6) Dalam hal:
a. mitigasi risiko dengan nilai penjaminan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
b. mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum optimal, penjaminan wajib disertai dengan agunan dalam bentuk cash collateral dan/atau aset tetap paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai penjaminan.
(7) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki situs web.
(2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. izin usaha;
b. struktur organisasi dan nama pejabat Lembaga Penjamin paling sedikit Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah (jika ada), Direksi, komite yang dibentuk Lembaga Penjamin, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi;
c. alamat, jaringan kantor cabang, alamat surat elektronik, nomor telepon kantor, dan nama pejabat kantor cabang;
d. ringkasan informasi produk dari seluruh produk yang dipasarkan;
e. prosedur dan cara bertransaksi;
f. informasi tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan;
g. daftar agen penjamin yang aktif;
h. penerapan tata kelola perusahaan yang termuat dalam laporan tahunan;
i. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
j. informasi mengenai UUS bagi Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS; dan
k. informasi lainnya yang telah diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebutuhan dari Lembaga Penjamin.
(3) Lembaga Penjamin wajib melakukan pengkinian informasi yang disajikan dalam situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja setelah terjadi perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13, Pasal 16 ayat (4), ayat (6), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan/atau Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan
usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan menerima IJP.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS menerima IJK.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang menerima IJPU.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menerima IJKU.
(1) Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. risiko yang dijamin, yang paling sedikit dihitung berdasarkan:
1. rasio Klaim;
2. jenis Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;
3. cakupan penjaminan; dan
4. jangka waktu penjaminan;
b. biaya akuisisi, administrasi umum, operasional, dan pemasaran; dan
c. keuntungan.
(2) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Penjaminan dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai besarnya tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 26
Total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dari seluruh kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k dilarang melebihi total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah dari seluruh kegiatan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
Pasal 27
(1) Lembaga Penjamin dilarang memberikan biaya akuisisi selain yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
(2) Lembaga Penjamin dilarang MENETAPKAN biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai IJP, IJK, IJPU, atau IJKU.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi.
(4) Ketentuan mengenai penyesuaian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan menerima IJP.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS menerima IJK.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang menerima IJPU.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menerima IJKU.
(1) Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. risiko yang dijamin, yang paling sedikit dihitung berdasarkan:
1. rasio Klaim;
2. jenis Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;
3. cakupan penjaminan; dan
4. jangka waktu penjaminan;
b. biaya akuisisi, administrasi umum, operasional, dan pemasaran; dan
c. keuntungan.
(2) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Penjaminan dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai besarnya tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 26
Total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dari seluruh kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k dilarang melebihi total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah dari seluruh kegiatan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
Pasal 27
(1) Lembaga Penjamin dilarang memberikan biaya akuisisi selain yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
(2) Lembaga Penjamin dilarang MENETAPKAN biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai IJP, IJK, IJPU, atau IJKU.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi.
(4) Ketentuan mengenai penyesuaian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, dan/atau Pasal 27 ayat
(1), ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari
libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
BAB V
CADANGAN, KLAIM, PEMBAYARAN KLAIM, DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Perhitungan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(2) Lembaga Penjamin juga memperhitungkan cadangan Klaim dengan membandingkan antara:
a. 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri; dan
b. penjumlahan dari 100% (seratus persen) dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri pada saat Klaim dilaporkan, dan Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan, mana yang lebih banyak.
(3) Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung berdasarkan rata-rata Klaim ditanggung sendiri yang telah dibayarkan pada 3 (tiga) bulan terakhir.
(4) Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin menggunakan perhitungan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31
(1) Lembaga Penjamin wajib menyisihkan cadangan umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan.
(2) Dalam hal akumulasi cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal disetor, kebijakan untuk menyisihkan cadangan umum dapat mengikuti kebijakan rapat umum pemegang saham atau yang setara.
(3) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian.
(4) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan berdasarkan entitas Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah.
Pasal 32
(1) Pengajuan Klaim oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat dilakukan jika Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial.
(2) Pengajuan Klaim oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dilakukan setelah Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah membayar kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
Pasal 33
(1) Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran Klaim dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau kelambatan pembayaran Klaim.
(2) Lembaga Penjamin wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan pembayaran Klaim diterima secara lengkap atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat.
(3) Lembaga Penjamin wajib membayar Klaim dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat.
(4) Dalam hal permohonan pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan kesepakatan dari Terjamin, permohonan harus dilengkapi dengan bukti kesepakatan dari Terjamin.
(5) Ketentuan mengenai jangka waktu persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jangka waktu pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi Lembaga Penjamin yang merupakan program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Lembaga Penjamin dilarang melakukan pembayaran Klaim untuk penjaminan yang tidak sesuai dengan perjanjian pokok.
Pasal 34
(1) Sejak Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2) Dalam hal terdapat peralihan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib membuat perjanjian dengan Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan melakukan upaya penagihan atas hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(3) Hasil pemulihan berdasarkan subrogasi dibagi antara Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dan Penerima Jaminan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kewajaran.
(1) Perhitungan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(2) Lembaga Penjamin juga memperhitungkan cadangan Klaim dengan membandingkan antara:
a. 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri; dan
b. penjumlahan dari 100% (seratus persen) dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri pada saat Klaim dilaporkan, dan Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan, mana yang lebih banyak.
(3) Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung berdasarkan rata-rata Klaim ditanggung sendiri yang telah dibayarkan pada 3 (tiga) bulan terakhir.
(4) Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin menggunakan perhitungan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31
(1) Lembaga Penjamin wajib menyisihkan cadangan umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan.
(2) Dalam hal akumulasi cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal disetor, kebijakan untuk menyisihkan cadangan umum dapat mengikuti kebijakan rapat umum pemegang saham atau yang setara.
(3) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian.
(4) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan berdasarkan entitas Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah.
(1) Pengajuan Klaim oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat dilakukan jika Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial.
(2) Pengajuan Klaim oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dilakukan setelah Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah membayar kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
(1) Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran Klaim dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau kelambatan pembayaran Klaim.
(2) Lembaga Penjamin wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan pembayaran Klaim diterima secara lengkap atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat.
(3) Lembaga Penjamin wajib membayar Klaim dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat.
(4) Dalam hal permohonan pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan kesepakatan dari Terjamin, permohonan harus dilengkapi dengan bukti kesepakatan dari Terjamin.
(5) Ketentuan mengenai jangka waktu persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jangka waktu pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi Lembaga Penjamin yang merupakan program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Lembaga Penjamin dilarang melakukan pembayaran Klaim untuk penjaminan yang tidak sesuai dengan perjanjian pokok.
(1) Sejak Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2) Dalam hal terdapat peralihan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib membuat perjanjian dengan Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan melakukan upaya penagihan atas hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(3) Hasil pemulihan berdasarkan subrogasi dibagi antara Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dan Penerima Jaminan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kewajaran.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan/atau Pasal 34 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap penjaminan.
(2) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian yang
dibuat oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(3) Ketentuan retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan retensi sendiri minimum; dan
b. ketentuan retensi sendiri maksimum.
(4) Retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai penjaminan.
(5) Retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk masing-masing Terjamin dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(6) Dalam hal nilai retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi nilai retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 37
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan Penerima Jaminan dalam penyelenggaraan penjaminan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, dan penjaminan transaksi dagang.
(2) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib MENETAPKAN risiko yang ditanggung Penerima Jaminan untuk penjaminan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo outstanding Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada saat timbulnya hak Klaim.
(3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib MENETAPKAN risiko yang ditanggung Penerima Jaminan untuk penjaminan transaksi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak pada saat timbulnya hak Klaim.
(4) Bagian risiko yang ditanggung Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dicantumkan dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(5) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap penjaminan.
(2) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian yang
dibuat oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(3) Ketentuan retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan retensi sendiri minimum; dan
b. ketentuan retensi sendiri maksimum.
(4) Retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai penjaminan.
(5) Retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk masing-masing Terjamin dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(6) Dalam hal nilai retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi nilai retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 37
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan Penerima Jaminan dalam penyelenggaraan penjaminan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, dan penjaminan transaksi dagang.
(2) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib MENETAPKAN risiko yang ditanggung Penerima Jaminan untuk penjaminan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo outstanding Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada saat timbulnya hak Klaim.
(3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib MENETAPKAN risiko yang ditanggung Penerima Jaminan untuk penjaminan transaksi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak pada saat timbulnya hak Klaim.
(4) Bagian risiko yang ditanggung Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dicantumkan dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(5) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan/atau Pasal 37 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi adminsitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
BAB VII
KAPASITAS PENJAMINAN DAN NILAI PENJAMINAN BAGI USAHA PRODUKTIF
(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan.
(2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan Gearing Ratio.
(3) Lembaga Penjamin wajib menjaga total Gearing Ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki nilai penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai penjaminan.
(2) Nilai penjaminan bagi Usaha Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mendapatkan izin usaha.
(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan.
(2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan Gearing Ratio.
(3) Lembaga Penjamin wajib menjaga total Gearing Ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki nilai penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai penjaminan.
(2) Nilai penjaminan bagi Usaha Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mendapatkan izin usaha.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan
mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Lembaga Penjamin dilarang:
a. memberikan pinjaman; atau
b. menerima pinjaman.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah yang menerima pinjaman dengan menerbitkan obligasi wajib konversi.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(5) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(6) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(8) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(10) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(11) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(12) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup nasional wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(4) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan pemenuhan secara bertahap:
a. tahap pertama paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling lambat dipenuhi pada tanggal 31 Desember 2026; dan
b. tahap kedua paling sedikit 100% (seratus persen) dari ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling lambat dipenuhi pada tanggal 31 Desember
2028. (6) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup kabupaten/kota wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(8) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup nasional wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 44
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham jika:
a. tidak memenuhi ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan ayat (6) sampai dengan ayat (8); dan/atau
b. Gearing Ratio melebihi 40 (empat puluh) kali.
(2) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham jika:
a. tidak memenuhi ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4);
dan/atau
b. Gearing Ratio melebihi 40 (empat puluh) kali.
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup nasional wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(4) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan pemenuhan secara bertahap:
a. tahap pertama paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling lambat dipenuhi pada tanggal 31 Desember 2026; dan
b. tahap kedua paling sedikit 100% (seratus persen) dari ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling lambat dipenuhi pada tanggal 31 Desember
2028. (6) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup kabupaten/kota wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(8) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup nasional wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 44
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham jika:
a. tidak memenuhi ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan ayat (6) sampai dengan ayat (8); dan/atau
b. Gearing Ratio melebihi 40 (empat puluh) kali.
(2) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham jika:
a. tidak memenuhi ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4);
dan/atau
b. Gearing Ratio melebihi 40 (empat puluh) kali.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan/atau Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan
dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(11) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang dilarang menempatkan investasi selain pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito pada bank;
b. surat berharga negara;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
d. obligasi korporasi;
e. obligasi daerah;
f. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA;
g. efek beragun aset;
h. reksa dana;
i. medium term notes;
j. repurchase agreement;
k. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. tanah dan bangunan;
n. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; dan/atau
o. emas murni.
(2) Jenis investasi yang dapat ditempatkan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan Prinsip Syariah.
Pasal 47
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS dilarang menempatkan investasi selain pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank perekonomian rakyat syariah;
b. surat berharga syariah negara;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
d. sukuk korporasi;
e. sukuk daerah;
f. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. efek beragun aset syariah;
h. reksa dana syariah;
i. medium term notes syariah;
j. repurchase agreement syariah;
k. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. tanah dan bangunan;
n. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA; dan/atau
o. emas murni.
Pasal 48
Pasal 49
Dalam hal obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan nonbank tidak memiliki peringkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. jenis investasi memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Pasal 50
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang akan menempatkan investasi pada jenis investasi berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf m dan Pasal 47 huruf m wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki lingkup wilayah operasional secara nasional; dan
b. memiliki manajemen risiko yang memadai.
(2) Lembaga Penjamin yang akan menempatkan investasi pada jenis investasi berupa medium term notes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i, repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j dan repurchase agreement syariah dalam Pasal 47 huruf j, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k, dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki lingkup wilayah operasional secara nasional;
b. memiliki jumlah aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
c. memiliki manajemen risiko yang memadai.
Pasal 51
Pasal 52
(1) Jumlah seluruh penempatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n dilarang melebihi 60% (enam puluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Jumlah seluruh penempatan Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n dilarang melebihi 60% (enam puluh persen) dari jumlah investasi.
Pasal 53
(1) Jumlah seluruh investasi Lembaga Penjamin yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tidak termasuk penyertaan langsung dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pihak yang memiliki hubungan dengan satu atau lebih pihak lain yang salah satu pihak dapat memengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari pihak lain atau sebaliknya.
(3) Hubungan yang dapat memengaruhi pengelolaan atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk:
a. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur, dewan komisaris, atau yang setara, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak lain;
b. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur, dewan komisaris, pemegang saham pengendali, atau yang setara, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur, dewan komisaris, pemegang saham pengendali, atau yang setara pada pihak lain;
c. salah satu pihak memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham pihak lain;
d. salah satu pihak merupakan pemegang saham terbesar atau yang setara pada pihak lain;
e. para pihak dikendalikan oleh pengendali yang sama; atau
f. salah satu pihak mempunyai hak suara pada pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan suatu perjanjian.
(4) Penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pasal 54
Kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang dilarang menempatkan investasi selain pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito pada bank;
b. surat berharga negara;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
d. obligasi korporasi;
e. obligasi daerah;
f. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA;
g. efek beragun aset;
h. reksa dana;
i. medium term notes;
j. repurchase agreement;
k. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. tanah dan bangunan;
n. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; dan/atau
o. emas murni.
(2) Jenis investasi yang dapat ditempatkan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan Prinsip Syariah.
Pasal 47
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS dilarang menempatkan investasi selain pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank perekonomian rakyat syariah;
b. surat berharga syariah negara;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
d. sukuk korporasi;
e. sukuk daerah;
f. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. efek beragun aset syariah;
h. reksa dana syariah;
i. medium term notes syariah;
j. repurchase agreement syariah;
k. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. tanah dan bangunan;
n. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA; dan/atau
o. emas murni.
Pasal 48
Pasal 49
Dalam hal obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan nonbank tidak memiliki peringkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. jenis investasi memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang akan menempatkan investasi pada jenis investasi berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf m dan Pasal 47 huruf m wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki lingkup wilayah operasional secara nasional; dan
b. memiliki manajemen risiko yang memadai.
(2) Lembaga Penjamin yang akan menempatkan investasi pada jenis investasi berupa medium term notes
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i, repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j dan repurchase agreement syariah dalam Pasal 47 huruf j, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k, dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki lingkup wilayah operasional secara nasional;
b. memiliki jumlah aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
c. memiliki manajemen risiko yang memadai.
Pasal 51
Pasal 52
(1) Jumlah seluruh penempatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n dilarang melebihi 60% (enam puluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Jumlah seluruh penempatan Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n dilarang melebihi 60% (enam puluh persen) dari jumlah investasi.
Pasal 53
(1) Jumlah seluruh investasi Lembaga Penjamin yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tidak termasuk penyertaan langsung dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pihak yang memiliki hubungan dengan satu atau lebih pihak lain yang salah satu pihak dapat memengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari pihak lain atau sebaliknya.
(3) Hubungan yang dapat memengaruhi pengelolaan atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk:
a. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur, dewan komisaris, atau yang setara, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak lain;
b. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur, dewan komisaris, pemegang saham pengendali, atau yang setara, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur, dewan komisaris, pemegang saham pengendali, atau yang setara pada pihak lain;
c. salah satu pihak memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham pihak lain;
d. salah satu pihak merupakan pemegang saham terbesar atau yang setara pada pihak lain;
e. para pihak dikendalikan oleh pengendali yang sama; atau
f. salah satu pihak mempunyai hak suara pada pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan suatu perjanjian.
(4) Penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pasal 54
Kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (15), Pasal 52, dan/atau Pasal 53 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara
tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Lembaga Penjamin wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Lembaga Penjamin wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.
(3) Penilaian tingkat kesehatan secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Lembaga Penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(4) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan UUS dengan menggunakan pendekatan secara individual.
(5) Penilaian tingkat kesehatan Lembaga Penjamin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Pasal 57
(1) Lembaga Penjamin wajib menjaga tingkat likuiditasnya.
(2) Lembaga Penjamin wajib menjaga rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen).
(3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan current ratio merupakan perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar.
(4) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c merupakan kemampuan Lembaga Penjamin dalam menghasilkan laba.
(5) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional.
(1) Lembaga Penjamin wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Lembaga Penjamin wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.
(3) Penilaian tingkat kesehatan secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Lembaga Penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(4) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan UUS dengan menggunakan pendekatan secara individual.
(5) Penilaian tingkat kesehatan Lembaga Penjamin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
(1) Lembaga Penjamin wajib menjaga tingkat likuiditasnya.
(2) Lembaga Penjamin wajib menjaga rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen).
(3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan current ratio merupakan perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar.
(4) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c merupakan kemampuan Lembaga Penjamin dalam menghasilkan laba.
(5) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(11) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam menjalankan usahanya.
(2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang digunakan, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat.
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi terdiri dari:
a. menghimpun data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dan data lainnya; dan
b. mengolah data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dan data lainnya untuk menghasilkan informasi pemeringkatan.
(2) Data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta data lainnya yang dihimpun dan diolah oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk menghasilkan informasi pemeringkatan.
(3) Informasi pemeringkatan yang dihasilkan oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik yang bersifat individual maupun agregat, paling sedikit memuat:
a. kelayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk memperoleh penyediaan dana;
b. rekam jejak reputasi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam memenuhi kewajiban penyediaan dana;
c. pemeringkatan untuk menilai kemampuan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk memenuhi kewajiban penyediaan dana;
d. karakter usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
e. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pasal 61
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib:
a. menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data;
b. memiliki sistem yang andal;
c. memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang dituangkan dalam pedoman tertulis; dan
d. memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan informasi pemeringkatan.
(2) Kebijakan dan prosedur operasional kegiatan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. langkah-langkah kegiatan pengamanan data;
b. level akses;
c. prosedur pengubahan data;
d. pengamanan informasi;
e. rencana keberlangsungan usaha;
f. end-user computing;
g. rencana pemulihan bencana;
h. pemantauan terhadap operasional termasuk jejak audit;
i. prosedur pemberian informasi pemeringkatan; dan
j. prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Pasal 62
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat menghimpun dan mengolah data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya.
(2) Untuk memperluas dan memperkaya cakupan data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat melakukan kerja sama dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga negara lainnya;
b. lembaga jasa keuangan; dan/atau
c. badan usaha lainnya.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 63
(1) Pengelolaan data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mencakup kegiatan penghimpunan, pengolahan, dan pendistribusian data.
(2) Untuk pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 64
(1) Untuk pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib melakukan pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data.
(2) Untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib menempatkan server dan database di dalam wilayah Republik INDONESIA.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib memiliki pusat pemulihan bencana yang ditempatkan pada lokasi yang terpisah dari kantor pusat.
Pasal 65
(1) Pihak yang dapat memperoleh informasi pemeringkatan merupakan:
a. lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b. kementerian dan/atau lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a yang menjadi sumber data pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang bersangkutan;
c. pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi lain;
d. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi atas informasi pemeringkat yang bersangkutan;
dan/atau
e. pihak lain.
(2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib mengadministrasikan seluruh permintaan terhadap informasi pemeringkatan dari pihak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat mengenakan biaya terhadap pemberian informasi pemeringkatan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 66
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data yang dikelola oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi secara langsung.
(2) Terhadap permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. keterangan dan data yang diminta;
b. kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan/atau sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan.
Pasal 67
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa agen penjamin.
(2) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama Lembaga Penjamin.
(3) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU.
(4) Lembaga Penjamin wajib memiliki perjanjian keagenan dengan agen penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama Lembaga Penjamin.
(5) Tindakan agen penjamin yang berkaitan dengan transaksi penjaminan menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin.
(6) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menerbitkan dokumen pemberian Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(7) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bertindak untuk lebih dari 1 (satu) Lembaga Penjamin yang sejenis.
Pasal 68
(1) Broker merupakan pihak yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Terjamin.
(2) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Lembaga Penjamin terkait objek penjaminan yang dijaminkan.
(3) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Terjamin terkait ketentuan isi Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah, termasuk mengenai hak dan kewajiban Terjamin.
(4) Broker dilarang menerbitkan dokumen pemberian Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
Pasal 69
(1) Broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah dapat menerima pembayaran IJP atau IJK dari Terjamin.
(2) Broker Penjaminan Ulang atau broker Penjaminan Ulang Syariah dapat menerima pembayaran IJPU atau IJKU dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(3) Broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan broker Penjaminan Ulang atau broker Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan pembayaran IJP, IJPU, IJK, dan/atau IJKU kepada Lembaga Penjamin paling lama 7 (tujuh) hari sejak pembayaran IJP, IJPU, IJK, dan/atau IJKU diterima.
(4) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah menerbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah setelah menerima pembayaran IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah.
Pasal 70
BAB Kesatu
Pemeringkat Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
(1) Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam menjalankan usahanya.
(2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang digunakan, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat.
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi terdiri dari:
a. menghimpun data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dan data lainnya; dan
b. mengolah data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dan data lainnya untuk menghasilkan informasi pemeringkatan.
(2) Data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta data lainnya yang dihimpun dan diolah oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk menghasilkan informasi pemeringkatan.
(3) Informasi pemeringkatan yang dihasilkan oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik yang bersifat individual maupun agregat, paling sedikit memuat:
a. kelayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk memperoleh penyediaan dana;
b. rekam jejak reputasi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam memenuhi kewajiban penyediaan dana;
c. pemeringkatan untuk menilai kemampuan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk memenuhi kewajiban penyediaan dana;
d. karakter usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
e. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Pasal 61
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib:
a. menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data;
b. memiliki sistem yang andal;
c. memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang dituangkan dalam pedoman tertulis; dan
d. memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan informasi pemeringkatan.
(2) Kebijakan dan prosedur operasional kegiatan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. langkah-langkah kegiatan pengamanan data;
b. level akses;
c. prosedur pengubahan data;
d. pengamanan informasi;
e. rencana keberlangsungan usaha;
f. end-user computing;
g. rencana pemulihan bencana;
h. pemantauan terhadap operasional termasuk jejak audit;
i. prosedur pemberian informasi pemeringkatan; dan
j. prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Pasal 62
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat menghimpun dan mengolah data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya.
(2) Untuk memperluas dan memperkaya cakupan data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat melakukan kerja sama dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga negara lainnya;
b. lembaga jasa keuangan; dan/atau
c. badan usaha lainnya.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 63
(1) Pengelolaan data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta data lainnya oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mencakup kegiatan penghimpunan, pengolahan, dan pendistribusian data.
(2) Untuk pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 64
(1) Untuk pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib melakukan pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data.
(2) Untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib menempatkan server dan database di dalam wilayah Republik INDONESIA.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib memiliki pusat pemulihan bencana yang ditempatkan pada lokasi yang terpisah dari kantor pusat.
Pasal 65
(1) Pihak yang dapat memperoleh informasi pemeringkatan merupakan:
a. lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b. kementerian dan/atau lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a yang menjadi sumber data pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang bersangkutan;
c. pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi lain;
d. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi atas informasi pemeringkat yang bersangkutan;
dan/atau
e. pihak lain.
(2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib mengadministrasikan seluruh permintaan terhadap informasi pemeringkatan dari pihak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat mengenakan biaya terhadap pemberian informasi pemeringkatan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 66
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data yang dikelola oleh pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi secara langsung.
(2) Terhadap permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. keterangan dan data yang diminta;
b. kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan/atau sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan.
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa agen penjamin.
(2) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama Lembaga Penjamin.
(3) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU.
(4) Lembaga Penjamin wajib memiliki perjanjian keagenan dengan agen penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama Lembaga Penjamin.
(5) Tindakan agen penjamin yang berkaitan dengan transaksi penjaminan menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin.
(6) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menerbitkan dokumen pemberian Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(7) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bertindak untuk lebih dari 1 (satu) Lembaga Penjamin yang sejenis.
(1) Broker merupakan pihak yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Terjamin.
(2) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Lembaga Penjamin terkait objek penjaminan yang dijaminkan.
(3) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Terjamin terkait ketentuan isi Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah, termasuk mengenai hak dan kewajiban Terjamin.
(4) Broker dilarang menerbitkan dokumen pemberian Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
Pasal 69
(1) Broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah dapat menerima pembayaran IJP atau IJK dari Terjamin.
(2) Broker Penjaminan Ulang atau broker Penjaminan Ulang Syariah dapat menerima pembayaran IJPU atau IJKU dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(3) Broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan broker Penjaminan Ulang atau broker Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan pembayaran IJP, IJPU, IJK, dan/atau IJKU kepada Lembaga Penjamin paling lama 7 (tujuh) hari sejak pembayaran IJP, IJPU, IJK, dan/atau IJKU diterima.
(4) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah menerbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah setelah menerima pembayaran IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), ayat (3), Pasal 61 ayat
(1), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64, Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), Pasal 68 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau Pasal 69 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pembatalan pernyataan pendaftaran.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) lembaga penunjang penjaminan telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan lembaga penunjang penjaminan tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lembaga penunjang penjaminan telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan lembaga penunjang penjaminan tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pembatalan pernyataan pendaftaran.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lembaga penunjang penjaminan tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas
Jasa Keuangan membatalkan pernyataan pendaftaran lembaga penunjang penjaminan yang bersangkutan.
(11) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau sanksi pembatalan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(5) Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
(6) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan penyampaian laporan bulanan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Pasal 73
Selain laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan insidental jika diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74
(1) Lembaga Penjamin wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir, paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran luas di lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin.
(2) Lembaga Penjamin wajib melaporkan pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pengumuman, dilampiri dengan bukti pengumuman.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Pasal 75
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (3), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Lembaga Penjamin yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
(3) Lembaga Penjamin yang tidak menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan, dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(4) Lembaga Penjamin yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(5) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(5) Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
(6) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan penyampaian laporan bulanan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Pasal 73
Selain laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan insidental jika diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74
(1) Lembaga Penjamin wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir, paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran luas di lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin.
(2) Lembaga Penjamin wajib melaporkan pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pengumuman, dilampiri dengan bukti pengumuman.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (3), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Lembaga Penjamin yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
(3) Lembaga Penjamin yang tidak menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan, dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(4) Lembaga Penjamin yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(5) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
(1) Lembaga Penjamin menerapkan pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekansime dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Lembaga Penjamin melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA dan relevan bagi Lembaga Penjamin.
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku bagi Penjaminan dan/atau Penjaminan Syariah dalam mendukung program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir.
(2) Perpanjangan atas Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Lembaga Penjamin yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6014);
dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 83
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi ketentuan tingkat likuiditas minimum;
dan
b. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan persetujuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan persetujuan kegiatan usaha yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan usaha yang paling sedikit memuat:
1. produk penjaminan;
2. uraian manfaat penjaminan;
3. perhitungan penetapan IJP atau IJK;
4. mekanisme Klaim; dan
5. hak dan kewajiban para pihak;
c. proyeksi pendapatan dan pengeluaran yang dikaitkan dengan kegiatan usaha untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
d. spesimen Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(8) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dianggap membatalkan permohonan.
(9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan.
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. tingkat kesehatan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2; dan
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai tingkat kesehatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memenuhi:
a. total Gearing Ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali; dan
b. rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen).
(4) Permohonan persetujuan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan persetujuan kegiatan usaha lainnya yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan usaha yang akan dilaksanakan;
c. analisis prospek usaha; dan
d. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional.
(5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan melakukan kelayakan analisis prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(10) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dianggap membatalkan permohonan.
(11) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penolakan harus dilakukan secara tertulis disertai dengan alasannya.
(12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan.
(13) Dalam hal kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah berupa pemasaran produk jasa keuangan, proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilaksanakan bersamaan dengan permohonan perizinan, persetujuan, atau pendaftaran pemasaran produk jasa keuangan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(9) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan
usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(10) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(11) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(12) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi ketentuan tingkat likuiditas minimum;
dan
b. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan persetujuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan persetujuan kegiatan usaha yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan usaha yang paling sedikit memuat:
1. produk penjaminan;
2. uraian manfaat penjaminan;
3. perhitungan penetapan IJP atau IJK;
4. mekanisme Klaim; dan
5. hak dan kewajiban para pihak;
c. proyeksi pendapatan dan pengeluaran yang dikaitkan dengan kegiatan usaha untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
d. spesimen Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(8) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dianggap membatalkan permohonan.
(9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan.
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara:
a. penjaminan langsung; atau
b. penjaminan tidak langsung.
(2) Penjaminan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. terdapat permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
b. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
c. terdapat persetujuan penjaminan calon Terjamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(3) Penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. terdapat perjanjian kerja sama antara calon Penerima Jaminan dan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah;
b. terdapat permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin melalui calon Penerima Jaminan;
c. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan;
d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Dalam pelaksanaan pemberian penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah tetap dapat melakukan analisis kelayakan calon Terjamin.
(5) Dalam melakukan analisis kelayakan calon Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat
(3) huruf c untuk kegiatan usaha penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memastikan kualitas Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kategori lancar pada saat dimulainya penjaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menolak permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin jika Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah menilai calon Terjamin tidak memenuhi persyaratan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7) Ketentuan mengenai analisis kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c dapat dilakukan secara penjaminan otomatis bersyarat untuk penyaluran Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama.
(2) Penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan
Syariah, atau UUS untuk melakukan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah atas kewajiban finansial Terjamin.
(3) Dalam hal kegiatan penjaminan bersama dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, ketua dan anggota merupakan Perusahaan Penjaminan Syariah atau UUS.
(4) Penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan:
a. Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah mencantumkan nama Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS dan porsi pertanggungan dari setiap anggota penjaminan bersama dan status keanggotaannya;
b. penerbitan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dilakukan oleh ketua; dan
c. ketua bertanggung jawab sepenuhnya kepada Penerima Jaminan dan Terjamin atas penjaminan bersama.
(5) Mekanisme penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian antara para pihak sebagai Penjamin memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak sebagai Penjamin, dimana ada yang bertindak sebagai ketua dan anggota;
b. ketua menanggung porsi penjaminan terbesar;
c. ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penjaminan bersama;
d. proporsi pendapatan IJP atau IJK antara pihak selaku Penjamin;
e. cara pembayaran IJP atau IJK oleh Terjamin;
f. prosedur penerimaan dan penerusan IJP atau IJK antara pihak selaku Penjamin;
g. proses pembayaran Klaim dilakukan oleh ketua atau atas persetujuan ketua dapat dilakukan oleh anggota lain;
h. proporsi Klaim yang harus dibayarkan kepada Penerima Jaminan antara pihak selaku Penjamin dalam hal terjadi Klaim;
i. tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses persetujuan Penjaminan atau Penjaminan Syariah; dan
j. tangung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses verifikasi atas pengajuan Klaim dari Penerima Jaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS yang akan melakukan kegiatan penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan permohonan pencatatan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Permohonan pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) yang disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama yang ditandatangani oleh
Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan penjaminan bersama yang akan dilaksanakan;
c. deskripsi uraian calon Penerima Jaminan, ketua, dan anggota serta porsi pertanggungan dari setiap anggota penjaminan bersama;
d. analisis prospek usaha; dan
e. rancangan perjanjian kerja sama.
(8) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS dapat melaksanakan kegiatan penjaminan bersama.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13, Pasal 16 ayat (4), ayat (6), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan/atau Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan
usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, dan/atau Pasal 27 ayat
(1), ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari
libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan/atau Pasal 34 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan/atau Pasal 37 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi adminsitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan
mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan/atau Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan
dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(11) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Investasi dalam bentuk obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dan sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tercatat di bursa efek di INDONESIA; dan
b. memiliki peringkat investment grade dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi pada obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dan sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Investasi dalam bentuk efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g dan efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tercatat di bursa efek INDONESIA;
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(4) Investasi dalam bentuk medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
b. memiliki agen pemantau yang terdaftar sebagai wali amanat di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Investasi dalam bentuk repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j dan repurchase agreement syariah dalam Pasal 47 huruf j wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. setiap transaksi repurchase agreement dan repurchase agreement syariah mengakibatkan perubahan pada kepemilikan efek;
b. menggunakan kontrak perjanjian tertulis yang menerapkan Global Master Repurchase Agreement INDONESIA yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. jenis jaminan terbatas pada surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, dan/atau obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. transaksi repurchase agreement dan repurchase agreement syariah terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4);
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
f. nilai repurchase agreement dan repurchase agreement syariah paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(6) Investasi dalam bentuk dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(7) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf l wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
c. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(8) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf l wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(9) Investasi dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf m dan Pasal 47 huruf m wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Lembaga Penjamin yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Lembaga Penjamin;
b. memberikan penghasilan sewa dan penghasilan lainnya melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku; dan
c. tidak ditempatkan pada bangunan atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, dan/atau diblokir pihak lain.
(10) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf n dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf n wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. penyertaan langsung dilakukan pada saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas; dan
b. dalam hal Lembaga Penjamin menjadi pemegang saham terbesar atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham pada perseroan terbatas, Lembaga Penjamin memiliki dan menggunakan haknya untuk:
1. menempatkan perwakilan dalam keanggotaan Dewan Komisaris perseroan terbatas; dan
2. mendapatkan akses yang tidak terbatas atas seluruh informasi material terkait seluruh perusahaan.
(11) Investasi dalam bentuk emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf o dan Pasal 47 huruf o wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Lembaga Penjamin yang bersangkutan dengan syarat diasuransikan.
(1) Investasi dalam bentuk deposito pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pada setiap bank umum atau bank umum syariah dilarang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi;
b. pada setiap bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; dan
c. marginal deposito dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Investasi dalam bentuk obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dan/atau sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 47 huruf d dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) untuk setiap penerbit dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(3) Investasi dalam bentuk obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dan/atau sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan Pasal 47 huruf f dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Investasi dalam bentuk efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g dan efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi atau
penerbit dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(6) Investasi dalam bentuk reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf h dan reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf h dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi kecuali investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(7) Investasi dalam bentuk medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi Lembaga Penjamin; dan
b. dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah emisi medium term notes.
(8) Investasi dalam bentuk dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(9) Investasi berupa repurchase aggrement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j dan repurchase aggrement syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf j untuk setiap counterparty dilarang melebihi 2% (dua persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(10) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf l dan Pasal 47 huruf l, dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(11) Investasi dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf m dan Pasal 47 huruf m dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(12) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf n dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf n dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(13) Investasi dalam bentuk emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf o dan Pasal 47 huruf o dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(14) Ketentuan batasan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan bagi Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah yang dibuktikan dengan adanya bukti penugasan.
(15) Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilarang menempatkan investasi dalam bentuk penyertaan langsung melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (15), Pasal 52, dan/atau Pasal 53 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara
tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Investasi dalam bentuk obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dan sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tercatat di bursa efek di INDONESIA; dan
b. memiliki peringkat investment grade dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi pada obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dan sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Investasi dalam bentuk efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g dan efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tercatat di bursa efek INDONESIA;
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(4) Investasi dalam bentuk medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
b. memiliki agen pemantau yang terdaftar sebagai wali amanat di Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Investasi dalam bentuk repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j dan repurchase agreement syariah dalam Pasal 47 huruf j wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. setiap transaksi repurchase agreement dan repurchase agreement syariah mengakibatkan perubahan pada kepemilikan efek;
b. menggunakan kontrak perjanjian tertulis yang menerapkan Global Master Repurchase Agreement INDONESIA yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. jenis jaminan terbatas pada surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, dan/atau obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. transaksi repurchase agreement dan repurchase agreement syariah terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4);
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
f. nilai repurchase agreement dan repurchase agreement syariah paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(6) Investasi dalam bentuk dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(7) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf l wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
c. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(8) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf l wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(9) Investasi dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf m dan Pasal 47 huruf m wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Lembaga Penjamin yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Lembaga Penjamin;
b. memberikan penghasilan sewa dan penghasilan lainnya melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku; dan
c. tidak ditempatkan pada bangunan atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, dan/atau diblokir pihak lain.
(10) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf n dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf n wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. penyertaan langsung dilakukan pada saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas; dan
b. dalam hal Lembaga Penjamin menjadi pemegang saham terbesar atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham pada perseroan terbatas, Lembaga Penjamin memiliki dan menggunakan haknya untuk:
1. menempatkan perwakilan dalam keanggotaan Dewan Komisaris perseroan terbatas; dan
2. mendapatkan akses yang tidak terbatas atas seluruh informasi material terkait seluruh perusahaan.
(11) Investasi dalam bentuk emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf o dan Pasal 47 huruf o wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Lembaga Penjamin yang bersangkutan dengan syarat diasuransikan.
(1) Investasi dalam bentuk deposito pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pada setiap bank umum atau bank umum syariah dilarang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi;
b. pada setiap bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; dan
c. marginal deposito dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Investasi dalam bentuk obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dan/atau sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 47 huruf d dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) untuk setiap penerbit dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(3) Investasi dalam bentuk obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dan/atau sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan Pasal 47 huruf f dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Investasi dalam bentuk efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g dan efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi atau
penerbit dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(6) Investasi dalam bentuk reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf h dan reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf h dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi kecuali investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(7) Investasi dalam bentuk medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi Lembaga Penjamin; dan
b. dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah emisi medium term notes.
(8) Investasi dalam bentuk dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(9) Investasi berupa repurchase aggrement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j dan repurchase aggrement syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf j untuk setiap counterparty dilarang melebihi 2% (dua persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(10) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf l dan Pasal 47 huruf l, dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(11) Investasi dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf m dan Pasal 47 huruf m dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(12) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf n dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf n dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(13) Investasi dalam bentuk emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf o dan Pasal 47 huruf o dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
(14) Ketentuan batasan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan bagi Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah yang dibuktikan dengan adanya bukti penugasan.
(15) Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilarang menempatkan investasi dalam bentuk penyertaan langsung melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembekuan kegiatan usaha UUS; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan izin UUS.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(11) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), ayat (3), Pasal 61 ayat
(1), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64, Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), Pasal 68 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau Pasal 69 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pembatalan pernyataan pendaftaran.
(2) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) lembaga penunjang penjaminan telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan lembaga penunjang penjaminan tetap tidak memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lembaga penunjang penjaminan telah menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan lembaga penunjang penjaminan tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pembatalan pernyataan pendaftaran.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lembaga penunjang penjaminan tidak juga memenuhi ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas
Jasa Keuangan membatalkan pernyataan pendaftaran lembaga penunjang penjaminan yang bersangkutan.
(11) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau sanksi pembatalan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.