Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib melakukan pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data.
(2) Untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib menempatkan server dan database di dalam wilayah Republik INDONESIA.
(3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib memiliki pusat pemulihan bencana yang ditempatkan pada lokasi yang terpisah dari kantor pusat.
Koreksi Anda
