Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir. (2) Perpanjangan atas Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda