Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa agen penjamin.
(2) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama Lembaga Penjamin.
(3) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU.
(4) Lembaga Penjamin wajib memiliki perjanjian keagenan dengan agen penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama Lembaga Penjamin.
(5) Tindakan agen penjamin yang berkaitan dengan transaksi penjaminan menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin.
(6) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menerbitkan dokumen pemberian Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(7) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bertindak untuk lebih dari 1 (satu) Lembaga Penjamin yang sejenis.
Koreksi Anda
