Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS dilarang menempatkan investasi selain pada jenis investasi sebagai berikut: a. deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank perekonomian rakyat syariah; b. surat berharga syariah negara; c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; d. sukuk korporasi; e. sukuk daerah; f. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; g. efek beragun aset syariah; h. reksa dana syariah; i. medium term notes syariah; j. repurchase agreement syariah; k. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif; l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; m. tanah dan bangunan; n. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA; dan/atau o. emas murni.
Koreksi Anda