Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Penjaminan Syariah dan perjanjian Penjaminan Ulang Syariah wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah.
Koreksi Anda