Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi ketentuan tingkat likuiditas minimum;
dan
b. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan persetujuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan persetujuan kegiatan usaha yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan usaha yang paling sedikit memuat:
1. produk penjaminan;
2. uraian manfaat penjaminan;
3. perhitungan penetapan IJP atau IJK;
4. mekanisme Klaim; dan
5. hak dan kewajiban para pihak;
c. proyeksi pendapatan dan pengeluaran yang dikaitkan dengan kegiatan usaha untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
d. spesimen Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(8) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dianggap membatalkan permohonan.
(9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya.
(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan.
Koreksi Anda
