Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki situs web.
(2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. izin usaha;
b. struktur organisasi dan nama pejabat Lembaga Penjamin paling sedikit Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah (jika ada), Direksi, komite yang dibentuk Lembaga Penjamin, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi;
c. alamat, jaringan kantor cabang, alamat surat elektronik, nomor telepon kantor, dan nama pejabat kantor cabang;
d. ringkasan informasi produk dari seluruh produk yang dipasarkan;
e. prosedur dan cara bertransaksi;
f. informasi tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan;
g. daftar agen penjamin yang aktif;
h. penerapan tata kelola perusahaan yang termuat dalam laporan tahunan;
i. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
j. informasi mengenai UUS bagi Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS; dan
k. informasi lainnya yang telah diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebutuhan dari Lembaga Penjamin.
(3) Lembaga Penjamin wajib melakukan pengkinian informasi yang disajikan dalam situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja setelah terjadi perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
