Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
Total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dari seluruh kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k dilarang melebihi total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan
Syariah dari seluruh kegiatan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
Koreksi Anda
