Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus memuat paling sedikit ketentuan mengenai:
a. nama dan alamat Lembaga Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin;
b. uraian manfaat penjaminan;
c. jenis penjaminan;
d. nilai penjaminan;
e. nilai IJP atau IJK;
f. jangka waktu penjaminan;
g. penghentian penjaminan, baik dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah maupun dari pihak Penerima Jaminan atau Terjamin termasuk syarat, penyebab, kewajiban masing-masing pihak, dan hak atau manfaat yang diperoleh; dan
h. penyesuaian penjaminan dalam hal terdapat perubahan dalam perjanjian pokok.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Kafalah harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. objek yang dijamin dapat seluruh atau sebagian dari:
1. kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi syariah; dan/atau
2. hal lain yang dapat dijamin berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. pernyataan ijab dan qabul yang harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
(3) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan lampiran yang berisi dokumen pendukung dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Setiap Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum INDONESIA harus dibuat dalam bahasa INDONESIA.
(5) Dalam hal diperlukan, Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat diterbitkan dalam bahasa asing atau bahasa daerah berdampingan dengan bahasa INDONESIA.
(6) Penetapan jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
(7) Jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah atas profil risiko objek penjaminan.
Koreksi Anda
