Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan nonbank tidak memiliki peringkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan: a. jenis investasi memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan b. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Koreksi Anda