Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Apabila batas akhir penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan. (6) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan penyampaian laporan bulanan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda