Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
Selain laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan insidental jika diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
