Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan Penerima Jaminan dalam penyelenggaraan penjaminan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, dan penjaminan transaksi dagang. (2) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib MENETAPKAN risiko yang ditanggung Penerima Jaminan untuk penjaminan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo outstanding Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada saat timbulnya hak Klaim. (3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib MENETAPKAN risiko yang ditanggung Penerima Jaminan untuk penjaminan transaksi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak pada saat timbulnya hak Klaim. (4) Bagian risiko yang ditanggung Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dicantumkan dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah. (5) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda