Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib menjaga tingkat likuiditasnya. (2) Lembaga Penjamin wajib menjaga rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen). (3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan current ratio merupakan perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar. (4) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c merupakan kemampuan Lembaga Penjamin dalam menghasilkan laba. (5) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional.
Koreksi Anda