Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah dapat menerima pembayaran IJP atau IJK dari Terjamin.
(2) Broker Penjaminan Ulang atau broker Penjaminan Ulang Syariah dapat menerima pembayaran IJPU atau IJKU dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(3) Broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan broker Penjaminan Ulang atau broker Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan pembayaran IJP, IJPU, IJK, dan/atau IJKU kepada Lembaga Penjamin paling lama 7 (tujuh) hari sejak pembayaran IJP, IJPU, IJK, dan/atau IJKU diterima.
(4) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah menerbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah setelah menerima pembayaran IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah.
Koreksi Anda
