Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat diterbitkan dalam bentuk cetak atau elektronik.
(2) Dalam hal Lembaga Penjamin akan melaksanakan kegiatan usaha dengan menerbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dalam bentuk
elektronik, Lembaga Penjamin wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. contoh format Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah;
b. standar prosedur operasional penerbitan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah; dan
c. verifikasi dan pembuktian keaslian tanda tangan elektronik.
Koreksi Anda
