Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib menerapkan prinsip dasar sebagai berikut:
a. dipenuhinya prinsip keadilan ('adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan
b. tidak mengandung riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, objek haram, dan hal lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
