Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. risiko yang dijamin, yang paling sedikit dihitung berdasarkan: 1. rasio Klaim; 2. jenis Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah; 3. cakupan penjaminan; dan 4. jangka waktu penjaminan; b. biaya akuisisi, administrasi umum, operasional, dan pemasaran; dan c. keuntungan. (2) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penjaminan dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai besarnya tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda