Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. risiko yang dijamin, yang paling sedikit dihitung berdasarkan:
1. rasio Klaim;
2. jenis Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;
3. cakupan penjaminan; dan
4. jangka waktu penjaminan;
b. biaya akuisisi, administrasi umum, operasional, dan pemasaran; dan
c. keuntungan.
(2) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Penjaminan dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai besarnya tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
