Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara: a. penjaminan langsung; atau b. penjaminan tidak langsung. (2) Penjaminan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. terdapat permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; b. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; c. terdapat persetujuan penjaminan calon Terjamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah. (3) Penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. terdapat perjanjian kerja sama antara calon Penerima Jaminan dan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; b. terdapat permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin melalui calon Penerima Jaminan; c. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan; d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah. (4) Dalam pelaksanaan pemberian penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tetap dapat melakukan analisis kelayakan calon Terjamin. (5) Dalam melakukan analisis kelayakan calon Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c untuk kegiatan usaha penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memastikan kualitas Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kategori lancar pada saat dimulainya penjaminan. (6) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menolak permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin jika Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah menilai calon Terjamin tidak memenuhi persyaratan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (7) Ketentuan mengenai analisis kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c dapat dilakukan secara penjaminan otomatis bersyarat untuk penyaluran Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda