Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib: a. menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data; b. memiliki sistem yang andal; c. memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang dituangkan dalam pedoman tertulis; dan d. memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan informasi pemeringkatan. (2) Kebijakan dan prosedur operasional kegiatan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. langkah-langkah kegiatan pengamanan data; b. level akses; c. prosedur pengubahan data; d. pengamanan informasi; e. rencana keberlangsungan usaha; f. end-user computing; g. rencana pemulihan bencana; h. pemantauan terhadap operasional termasuk jejak audit; i. prosedur pemberian informasi pemeringkatan; dan j. prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Koreksi Anda