Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib:
a. menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data;
b. memiliki sistem yang andal;
c. memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang dituangkan dalam pedoman tertulis; dan
d. memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan informasi pemeringkatan.
(2) Kebijakan dan prosedur operasional kegiatan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. langkah-langkah kegiatan pengamanan data;
b. level akses;
c. prosedur pengubahan data;
d. pengamanan informasi;
e. rencana keberlangsungan usaha;
f. end-user computing;
g. rencana pemulihan bencana;
h. pemantauan terhadap operasional termasuk jejak audit;
i. prosedur pemberian informasi pemeringkatan; dan
j. prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Koreksi Anda
