Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
Syarat dan tata cara pengajuan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g memuat paling sedikit:
a. batas waktu pengajuan Klaim;
b. batas waktu permintaan kelengkapan dokumen oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal terdapat kekurangan dokumen;
c. batas waktu pemenuhan seluruh kelengkapan dokumen Klaim oleh Penerima Jaminan; dan
d. konsekuensi atas tidak dipenuhinya ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Koreksi Anda
