Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat dan tata cara pengajuan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g memuat paling sedikit: a. batas waktu pengajuan Klaim; b. batas waktu permintaan kelengkapan dokumen oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal terdapat kekurangan dokumen; c. batas waktu pemenuhan seluruh kelengkapan dokumen Klaim oleh Penerima Jaminan; dan d. konsekuensi atas tidak dipenuhinya ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Koreksi Anda