Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang dilarang menempatkan investasi selain pada jenis investasi sebagai berikut: a. deposito pada bank; b. surat berharga negara; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; d. obligasi korporasi; e. obligasi daerah; f. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA; g. efek beragun aset; h. reksa dana; i. medium term notes; j. repurchase agreement; k. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif; l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; m. tanah dan bangunan; n. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; dan/atau o. emas murni. (2) Jenis investasi yang dapat ditempatkan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda