Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran Klaim dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau kelambatan pembayaran Klaim.
(2) Lembaga Penjamin wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan pembayaran Klaim diterima secara lengkap atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat.
(3) Lembaga Penjamin wajib membayar Klaim dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat.
(4) Dalam hal permohonan pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan kesepakatan dari Terjamin, permohonan harus dilengkapi dengan bukti kesepakatan dari Terjamin.
(5) Ketentuan mengenai jangka waktu persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jangka waktu pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi Lembaga Penjamin yang merupakan program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Lembaga Penjamin dilarang melakukan pembayaran Klaim untuk penjaminan yang tidak sesuai dengan perjanjian pokok.
Koreksi Anda
