Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki nilai penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai penjaminan. (2) Nilai penjaminan bagi Usaha Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mendapatkan izin usaha.
Koreksi Anda