Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dinilai membahayakan keberlangsungan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Lembaga Penjamin untuk menghentikan kegiatan usaha.
(2) Lembaga Penjamin wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
