Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA dan relevan bagi Lembaga Penjamin.
Koreksi Anda