Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6014); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda