Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam menjalankan usahanya. (2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang digunakan, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat.
Koreksi Anda