Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku bagi Penjaminan dan/atau Penjaminan Syariah dalam mendukung program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda