Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib menyisihkan cadangan umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan.
(2) Dalam hal akumulasi cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal disetor, kebijakan untuk menyisihkan cadangan umum dapat mengikuti kebijakan rapat umum pemegang saham atau yang setara.
(3) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian.
(4) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan berdasarkan entitas Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah.
Koreksi Anda
