Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah melibatkan 3 (tiga) pihak, berupa Penerima Jaminan, Terjamin, dan Penjamin.
(2) Penjamin memiliki hak tagih atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin apabila Penjamin telah menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak finansial Penerima Jaminan jika Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
Koreksi Anda
