Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama.
(2) Penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan
Syariah, atau UUS untuk melakukan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah atas kewajiban finansial Terjamin.
(3) Dalam hal kegiatan penjaminan bersama dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, ketua dan anggota merupakan Perusahaan Penjaminan Syariah atau UUS.
(4) Penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan:
a. Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah mencantumkan nama Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS dan porsi pertanggungan dari setiap anggota penjaminan bersama dan status keanggotaannya;
b. penerbitan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dilakukan oleh ketua; dan
c. ketua bertanggung jawab sepenuhnya kepada Penerima Jaminan dan Terjamin atas penjaminan bersama.
(5) Mekanisme penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian antara para pihak sebagai Penjamin memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak sebagai Penjamin, dimana ada yang bertindak sebagai ketua dan anggota;
b. ketua menanggung porsi penjaminan terbesar;
c. ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penjaminan bersama;
d. proporsi pendapatan IJP atau IJK antara pihak selaku Penjamin;
e. cara pembayaran IJP atau IJK oleh Terjamin;
f. prosedur penerimaan dan penerusan IJP atau IJK antara pihak selaku Penjamin;
g. proses pembayaran Klaim dilakukan oleh ketua atau atas persetujuan ketua dapat dilakukan oleh anggota lain;
h. proporsi Klaim yang harus dibayarkan kepada Penerima Jaminan antara pihak selaku Penjamin dalam hal terjadi Klaim;
i. tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses persetujuan Penjaminan atau Penjaminan Syariah; dan
j. tangung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses verifikasi atas pengajuan Klaim dari Penerima Jaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS yang akan melakukan kegiatan penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan permohonan pencatatan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Permohonan pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) yang disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama yang ditandatangani oleh
Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian kegiatan penjaminan bersama yang akan dilaksanakan;
c. deskripsi uraian calon Penerima Jaminan, ketua, dan anggota serta porsi pertanggungan dari setiap anggota penjaminan bersama;
d. analisis prospek usaha; dan
e. rancangan perjanjian kerja sama.
(8) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan penjaminan bersama, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, atau UUS dapat melaksanakan kegiatan penjaminan bersama.
Koreksi Anda
