Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.
Koreksi Anda