Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup nasional wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(4) Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan pemenuhan secara bertahap:
a. tahap pertama paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling lambat dipenuhi pada tanggal 31 Desember 2026; dan
b. tahap kedua paling sedikit 100% (seratus persen) dari ketentuan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling lambat dipenuhi pada tanggal 31 Desember
2028. (6) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup kabupaten/kota wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(8) UUS Perusahaan Penjaminan dengan lingkup nasional wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
