Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang akan menempatkan investasi pada jenis investasi berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf m dan Pasal 47 huruf m wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki lingkup wilayah operasional secara nasional; dan b. memiliki manajemen risiko yang memadai. (2) Lembaga Penjamin yang akan menempatkan investasi pada jenis investasi berupa medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf i dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i, repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf j dan repurchase agreement syariah dalam Pasal 47 huruf j, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k, dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf k wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki lingkup wilayah operasional secara nasional; b. memiliki jumlah aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan c. memiliki manajemen risiko yang memadai.
Koreksi Anda