Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Koreksi Anda
