Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir, paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian di INDONESIA yang memiliki peredaran luas di lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin. (2) Lembaga Penjamin wajib melaporkan pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pengumuman, dilampiri dengan bukti pengumuman. (3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Koreksi Anda