Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a wajib memuat paling sedikit: a. nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima Jaminan; b. uraian manfaat Penjaminan atau Penjaminan Syariah; c. hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima Jaminan, dan Terjamin; d. cara pembayaran IJP atau IJK; e. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran IJP atau IJK; f. pembatalan kontrak perjanjian kerja sama, baik dari pihak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah maupun Penerima Jaminan, termasuk syarat dan penyebabnya; g. dasar perhitungan Klaim, syarat, dan tata cara pengajuan Klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan Klaim; h. tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; i. hak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam penagihan kepada Terjamin setelah Klaim dibayar; j. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan k. bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat untuk Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilarang memuat ketentuan: a. Penerima Jaminan atau Terjamin tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga Penerima Jaminan atau Terjamin harus menerima penolakan pembayaran Klaim; dan/atau b. pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda