Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Broker merupakan pihak yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Terjamin.
(2) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Lembaga Penjamin terkait objek penjaminan yang dijaminkan.
(3) Broker wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Terjamin terkait ketentuan isi Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah, termasuk mengenai hak dan kewajiban Terjamin.
(4) Broker dilarang menerbitkan dokumen pemberian Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
Koreksi Anda
