Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin dilarang memberikan biaya akuisisi selain yang berhubungan dengan perolehan bisnis. (2) Lembaga Penjamin dilarang MENETAPKAN biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai IJP, IJK, IJPU, atau IJKU. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi. (4) Ketentuan mengenai penyesuaian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda