Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan kerja sama pemasaran dengan Lembaga Keuangan.
(2) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Lembaga Penjamin yang akan melakukan kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan pencatatan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Permohonan pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. deskripsi uraian mekanisme kerja sama pemasaran yang akan dilaksanakan;
c. deskripsi uraian calon Penerima Jaminan, Lembaga Penjamin, dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta ruang lingkup tanggung jawab masing-masing pihak;
d. analisis prospek usaha; dan
e. rancangan perjanjian kerja sama pemasaran.
(5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran, Lembaga Penjamin dapat melaksanakan kegiatan kerja sama pemasaran tersebut.
Koreksi Anda
