Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(2) Lembaga Penjamin juga memperhitungkan cadangan Klaim dengan membandingkan antara:
a. 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri; dan
b. penjumlahan dari 100% (seratus persen) dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri pada saat Klaim dilaporkan, dan Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan, mana yang lebih banyak.
(3) Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung berdasarkan rata-rata Klaim ditanggung sendiri yang telah dibayarkan pada 3 (tiga) bulan terakhir.
(4) Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin menggunakan perhitungan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
