Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Penjaminan dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan membentuk UUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda